Asasberlakunya hukum pidana menurut waktu ( asas legalitas) 2. Asas berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan orang ( asas teritorialitas, asas nasionalitas pasif, asas nasionalitas aktif dan asas universal). 3) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. 1. Sejarah H.Pidana pada Masa Kolon ial spesifikdan aktual, hak mana dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28 D UUD 1945 yang menyatakan: 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan B BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN ORANG 9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP. Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang dikenal ada 4 asas yaitu : 1. Asas teritorialiteit territorialiteits-beginsel atau asas wilayah negara 2. BiroHukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pasal 12 17BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. TINJAUAN UMUM HUKUM PIDANA ADAT 1. Istilah dan Pengertian Hukum Pidana Adat Perspektif peraturan perundang-undangan Indonesia (ius constitutum) terminologi hukum adat dikenal dengan istilah „hukum yang hidup dalam masyarakat, living law, nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, hukum tidak tertulis, dan lain sebagainya. AsasTeritorial dalam Hukum Pidana. Dihimpun dari berbagai sumber, dalam hukum pidana di Indonesia asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia". Secaraumum. Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat. 2. Secara khusus. Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan EjqPXA.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang